• Home
  • PROFIL
    • KOMISIONER KPU KOTA BATAM
    • SEKRETARIAT KPU KOTA BATAM
  • INFO PEMILU
  • HASIL PEMILU 2019
  • REGULASI
    • PEMILU SERENTAK 2019
    • PILKADA
  • PENGUMUMAN

TUGAS DAN KEWENANGAN

Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan
    di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGUMUMAN

  • PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
    PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH

    Feb 19, 2021 0

    PENGUMUMAN NOMOR  01/PL.02.7-Pu/2171/KPU-Kot/II/2021...
  • PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE
    PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE

    Dec 23, 2020 0

    Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Hasil Audit...
  • PENGUMUMAN PENETAPAN KPPS PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BATAM TAHUN 2020
    PENGUMUMAN PENETAPAN KPPS PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL...

    Nov 23, 2020 0

    Berikut disampaikan Pengumuman Penetapan Nama-Nama Kelompok...
  • PENGUMUMAN USULAN PERTANYAAN DEBAT PUBLIK PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BATAM TAHUN 2020
    PENGUMUMAN USULAN PERTANYAAN DEBAT PUBLIK PADA PEMILIHAN...

    Nov 17, 2020 0

    Dalam rangka pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon...
  • PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU DAN HITUNG CEPAT PEMILIHAN
    PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU DAN HITUNG CEPAT PEMILIHAN

    Nov 02, 2020 0

    Berdasarkan Pengumuman Sebelumnya tentang Pendaftaran...

HASIL PEMILU 2019

PERATURAN TEMATIK

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

KONTAK KAMI

Jl. RE Martadina No. 1 Sekupang, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau.

TENTANG KPU

VISI MISI

TUGAS DAN KEWENANGAN

DATA KUNJUNGAN

057230
Users Today : 50
Users Yesterday : 64
Total Users : 57230
Who's Online : 2
Copyright 2019 KPU Kota Batam