Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
KPU Kabupaten/Kota bertugas:
KPU Kabupaten/Kota berwenang:
Feb 19, 2021 0
PENGUMUMAN NOMOR 01/PL.02.7-Pu/2171/KPU-Kot/II/2021...Dec 23, 2020 0
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Hasil Audit...Nov 23, 2020 0
Berikut disampaikan Pengumuman Penetapan Nama-Nama Kelompok...Nov 17, 2020 0
Dalam rangka pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon...Nov 02, 2020 0
Berdasarkan Pengumuman Sebelumnya tentang Pendaftaran...